BREAKING NEWS

Dituduh Angkut Sawit Curian, Mobil Disita: Sopir dan Bosnya Lapor ke Polda Jambi

Dituduh Angkut Sawit Curian, Mobil Disita: Sopir dan Bosnya Lapor ke Polda Jambi

SENJARI.ID, JAMBI –
Rabu, 30 Mei 2025 menjadi hari yang tak biasa bagi Lukman alias Aspiul (32). Seperti rutinitas biasanya, ia mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi BM 8557 CI milik Bosnya Sihombing, untuk membeli buah Tandan Segar (TBS) kelapa sawit dari pengepul di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Lukman mengaku membeli 900 kg sawit seharga Rp2.600 per kilogram dari seorang tengkulak bernama Bangkut. Namun dalam perjalanan pulang, mobilnya tiba-tiba diberhentikan oleh dua petugas keamanan dari perusahaan PT Makin Group.

Tanpa penjelasan yang jelas, Lukman dituduh membeli sawit hasil curian. Meski ia bersikeras bahwa sawit tersebut dibeli secara sah dari pengepul, pihak keamanan tetap membawa mobil tersebut ke pos jaga perusahaan. Penahanan ini bahkan dikawal oleh dua anggota Brimob.

Tak lama kemudian, Sihombing, pemilik mobil yang dikemudikan Lukman, tiba di lokasi setelah ditelepon. Ia sempat mengajak pihak keamanan untuk bersama-sama menemui si penjual guna mengklarifikasi asal-usul sawit. Namun ajakan itu ditolak pihak security dan mobil tetap disita.

“Kata mereka, sawit yang kami beli adalah hasil curian milik KUD Harapan Maju, Dusun Kebun. Mobil kami ditahan selama empat hari dan baru diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu pada Selasa, 3 Juni 2025,” ungkap Lukman, yang mengaku sudah beberapa kali membeli sawit dari Bangkut tanpa pernah bermasalah.

Merasa diperlakukan tidak adil, Lukman dan Sihombing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ulu. Namun laporan mereka ditolak. Sebaliknya, mereka justru disidang secara adat dan diminta membayar denda sebesar Rp29 juta, terdiri dari Rp20 juta sebagai ganti rugi sawit, dan Rp9 juta untuk penahanan mobil.

“Kami tolak bayar denda itu. Kami tidak merasa bersalah, dan tidak ada korban yang mengaku kehilangan sawit. Lalu sawit siapa yang kami curi?” kata Lukman kesal.

Didampingi Pengacara, Lapor ke Polda Jambi

Kasus ini kini ditangani oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JAS & Partners, yakni Jhon Apri Sidauruk, S.H., dan Christin Robeslita Sumbayak, S.H., M.H. Mereka mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tungkal Ulu pada 3 Juni 2025. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diberikan sepekan kemudian, yakni pada 10 Juni 2025.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Tidak ada kejelasan apa kesalahannya. Tahu-tahu sudah dapat surat undangan klarifikasi dari Polsek,” ujar Christin saat mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Christin, yang membuat kliennya merasa dikriminalisasi karena dari awal ada kejanggalan dari kasus kliennya. Baik dari penghadangan oleh security, oknum brimob, pihak KUD, dan ketua Adat hingga pihak perusahaan.

“Lokasi kami beli buah sawit di Dusun Rawa Medang, tidak jauh dari timbangan tempat kami, lalu disidang adat oleh pihak adat tempat lain di Desa Dusun Kebun. Makanya masalah ini jadi semakin membingungkan. Sementara kami butuh mobil untuk mencari nafkah,” kata Sihombing, saat akan membuat laporan ke Propam Polda Jambi.

“Kami ke Propam ingin membuat laporan terkait administrasi yang tidak fair dari personel Polsek Tungkal Ulu. Karena penahanan mobil klien kami yang tidak ada kejelasan dan atau pun berita acara penyisaan atas unit mobil milik klien nya” tambah Christin.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya mencium banyak kejanggalan. Mulai dari cara mobil diberhentikan oleh petugas keamanan, keterlibatan oknum Brimob, peran KUD Harapan Maju, hingga sidang adat yang dilakukan di desa lain yang tak berkaitan langsung dengan lokasi transaksi.

“Lokasi kami beli buah sawit di Dusun Rawa Medang, tapi disidang oleh adat dari Desa Dusun Kebun. Ini membingungkan dan merugikan. Apalagi mobil itulah yang digunakan klien kami untuk mencari nafkah,” tegas Sihombing.

Christin menambahkan, laporan ke Propam ini fokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh personel Polsek Tungkal Ulu yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan, termasuk soal penahanan mobil tanpa berita acara yang jelas.

Laporan terhadap personel Polsek Tungkal Ulu dan dua anggota Brimob itu tertuang dalam surat pengaduan Nomor : SPSP2/04/VI/2025/Prov. (*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image