BREAKING NEWS

AKBP Mat Sanusi Dihadapkan Dua Pilihan: Tetap di Polri atau Pimpin KONI Jambi


SENJARI.ID
- Polda Jambi digeruduk massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) Senin (21/7/2025).

Aksi damai ini menyoroti polemik jabatan ganda AKBP Mat Sanusi sebagai anggota aktif Polri sekaligus Ketua Umum KONI Provinsi Jambi terpilih.

Dalam orasinya, massa mendesak Kapolda Jambi untuk bersikap tegas dan terbuka terkait status AKBP Mat Sanusi. Mereka mempertanyakan legalitas pencalonan dan terpilihnya Mat Sanusi sebagai Ketua KONI, apakah telah mendapat izin dari Kapolri atau Kapolda Jambi.

"Apakah Mat Sanusi mendapatkan izin dari Kapolda Jambi untuk menjabat Ketua KONI? Jika tidak, akan kami laporkan ke Mabes Polri," tegas orator aksi.

Aksi ini membawa lima tuntutan utama, salah satunya mendesak penegakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota aktif Polri.

Koordinator aksi juga meminta agar AKBP Mat Sanusi segera mundur dari jabatan Ketua KONI apabila masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Kami hanya ingin kejelasan. Ada atau tidak surat rekomendasi dari Kapolda Jambi atau Kapolri? Itu yang ingin kami dengar," kata Alion, salah satu orator aksi.

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto langsung menemui massa. Dia menyampaikan terpilihnya AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepolisian.

Dalam keterangannya, Kombes Mulia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang akan bertugas di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 Ayat 3.

“Sama-sama kita tahu bahwa AKBP Mat Sanusi telah terpilih menjadi Ketua KONI Provinsi Jambi. Tentunya dari kepolisian, kami melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 3, bahwa setiap anggota Polri yang bertugas di luar Polri wajib mengundurkan diri,” tegas Mulia Prianto.

Polda Jambi pun akan segera menyampaikan aturan tersebut kepada AKBP Mat Sanusi untuk dipertimbangkan. Kombes Mulia mengatakan, pilihan kini berada di tangan yang bersangkutan.

“Apabila beliau ingin menjadi Ketua KONI Provinsi Jambi, tentunya harus mengundurkan diri dari Polri. Namun jika memilih tetap menjadi anggota Polri, maka harus melepaskan jabatan Ketua KONI,” jelasnya.

Kombes Mulia juga menekankan bahwa pernyataannya tersebut bukanlah pendapat pribadi, melainkan merujuk langsung pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia memastikan bahwa Polda Jambi akan mengambil langkah-langkah internal sesuai ketentuan untuk menangani persoalan ini. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image