BREAKING NEWS

Polsek Jelutung Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus WeChat, Barang Bukti Sajam Ikut Diamankan


SENJARI.ID
– Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menggunakan aplikasi pertemanan WeChat sebagai modus untuk menjebak korbannya. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kedua tersangka berinisial BJ (21 tahun) dan seorang remaja perempuan A (17 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban dalam kasus ini berinisial EF (25 tahun), warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya pada Rabu, 23 Juli 2025. Pemerasan bermula saat korban memesan jasa perempuan melalui aplikasi WeChat dan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu.

Setibanya di lokasi, korban dijemput oleh pelaku perempuan A. Tidak lama kemudian, pelaku pria BJ muncul dan langsung mengintimidasi korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Korban dipaksa menunjukkan saldo aplikasi DANA miliknya dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, disusul dengan transfer tambahan sebesar Rp300 ribu, semuanya dilakukan di bawah tekanan dan ancaman kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Jelutung dan Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Lebak Bandung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 cm, serta bukti transfer digital yang dilakukan korban ke rekening pelaku.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi di aplikasi pertemanan.

“Modus seperti ini semakin marak terjadi, khususnya dengan memanfaatkan aplikasi sosial media dan pertemanan. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menghindari pertemuan dengan orang tak dikenal melalui aplikasi,” ujar Ipda Ondo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image