Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polisi Kejar Tersangka DPO dan Sita Rp 8,5 Miliar
SENJARI.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Tiga tersangka yang baru ditetapkan adalah RWS, seorang broker yang menjadi perantara antara penyedia alat dan Disdik Jambi. Ia diduga menerima fee hingga 20-25 persen dari penyedia.
Selain itu, ES, Direktur Utama PT. Tahta Djaga Internasional (TDI), yang menandatangani tujuh surat perintah kerja dan memesan lima paket pengadaan kepada PT. Indotec Lestari Prima (ILP).
Sementara itu, WS, pemilik PT. ILP, kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai sub penyedia dalam lima paket tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa dari tiga tersangka ini, dua sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian.
“Kita menetapkan tersangka tiga orang yang masing-masing sudah kita lakukan penahanan dua orang, karena yang satu masih kita lakukan pencarian dan sudah kita buatkan DPO karena belum kita temukan,” tegasnya, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan satu tersangka, ZH, pejabat di Disdik Provinsi Jambi. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik mendalami peran masing-masing dalam kasus korupsi yang terjadi pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar. Polda Jambi juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp 8,57 miliar dari total kerugian tersebut.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus mengejar semua pihak yang terlibat demi menegakkan hukum. (*)