PT.KDJP Diduga Langgar Hak Pekerja, Buruh Serbuk Jambi Minta Disnaker Bertindak Tegas
SENJARI.ID – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serbuk Indonesia Komite Wilayah (Komwil) Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap PT Karya Dharma Jambi Persada (PT KDJP), perusahaan kontraktor yang disebut telah melakukan pelanggaran hak-hak pekerja.
Ketua Komwil Federasi Serbuk Indonesia Jambi, Masta Melda Aritonang, menyampaikan bahwa PT KDJP diduga melakukan intimidasi, tindakan balasan, hingga tekanan terhadap pekerja setelah aksi mogok kerja yang sempat direncanakan pada awal September lalu. Ia menilai perusahaan melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada 28 Agustus 2025.
“Perusahaan menghilangkan uang makan pekerja yang ikut aksi, tidak membayar upah lembur meski bekerja 10–13 jam per hari, bahkan memberhentikan pekerja yang memasuki usia pensiun tanpa pesangon. Ini jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” tegas Masta Melda.
Dalam aksinya, Serbuk Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mencopot Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jambi beserta pejabat terkait yang dianggap lalai.
2. Memerintahkan PT KDJP membayar upah lembur, memberikan uang makan, pesangon, serta fasilitas kerja yang layak bagi pekerja.
3. Menindak tegas PT KDJP jika mengabaikan tuntutan dengan memblokir perusahaan tersebut dari seluruh proyek pemerintah di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengaku pihaknya sudah menjalankan fungsi mediasi sejak permasalahan ini muncul. Ia menyebut bahwa kesepakatan 28 Agustus lalu memang sudah diambil, namun masih ada poin-poin yang belum terlaksana sehingga menimbulkan masalah baru.
“Hari ini kami mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan kelanjutan persoalan. Apakah nanti dilanjutkan dengan mediasi lagi, melalui penetapan pengawas, atau bahkan jalur yustisia, semuanya terbuka. Prinsipnya, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan sesuai aturan,” jelas Bestari.
Aksi ini menjadi bentuk desakan buruh kepada pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan perusahaan menghormati hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. (*)
