BREAKING NEWS

Polsek Jelutung Bongkar Komplotan Pemerasan Berkedok Kencan Lewat Aplikasi MiChat


SENJARI.ID
– Kepolisian Sektor Jelutung, Kota Jambi, berhasil membongkar komplotan pelaku pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, empat orang berhasil diamankan, salah satunya merupakan seorang perempuan.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menyampaikan bahwa dari total enam orang pelaku, tiga telah ditangkap, satu sedang menjalani hukuman atas kasus berbeda, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Tiga orang yang sudah diamankan berinisial MR, AR, dan RJ. Dua laki-laki dan satu perempuan. Total ada enam pelaku, dua lainnya masih DPO,” ujar Iptu Choiril. 

Menurutnya, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai admin MiChat, ada yang berperan sebagai perempuan pengumpan korban, serta pelaku lain yang mendukung aksi pemerasan.

Komplotan ini dilaporkan melakukan aksinya di salah satu hotel melati di kawasan Jelutung. Berdasarkan penyelidikan, mereka diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir, dan kerap melancarkan aksinya di hotel-hotel melati di wilayah Jelutung dan Pasar.

“Informasi dari para pelaku, mereka sudah beroperasi selama satu tahun. Ini adalah kelompok yang sering beraksi di beberapa hotel melati,” tambahnya.

Polisi menjelaskan bahwa dua pelaku yang masih buron berperan sebagai admin dan pengawas. Perempuan yang dijadikan umpan akan melakukan pertemuan dengan korban di hotel, dan setelah kondisi dianggap aman, rekan-rekannya masuk untuk memeras korban.

“Aksi pemerasan dilakukan di dalam kamar hotel, dengan total kerugian korban sekitar dua juta rupiah. Setelah itu, hasilnya dibagi rata oleh para pelaku,” ungkap Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini dibantu oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak setiap hari (melakukan aksi), kadang dua sampai tiga orang per minggu. Biasanya dapat Rp600 ribu kalau dua orang,” kata tersangka perempuan.

Pihak kepolisian menegaskan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image