BREAKING NEWS

Sidang Kasus PT. PAL: Bengawan Kamto Akui Rugi Miliaran dan Aset Ikut Disita


SENJARI.ID
– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja antara PT PAL dan Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (15/10/2025).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan pencairan kredit PT PAL. Mereka adalah:

1. Firdaus dari BPN Muaro Jambi

2. Rais Gunawan, Branch Business Manager BNI Palembang

3. Bengawan Kamto, Komisaris PT PAL

4. Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

Perhatian sidang tertuju pada kesaksian Bengawan Kamto yang mengungkap bahwa dirinya membeli PT PAL pada tahun 2018 senilai Rp126,5 miliar, setelah negosiasi dari harga awal Rp150 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total pembayaran yang dicatat dalam Akta Jual Beli (HJB) sebesar Rp105 miliar.

Menurut Bengawan, seluruh proses pengajuan dan pengelolaan kredit PT PAL ia serahkan sepenuhnya kepada Victor Gunawan, yang memang dipersiapkan menjadi Direktur Utama. Victor pula yang menandatangani perjanjian kredit dengan BNI.

"Dana dari Bank BNI masuk ke rekening PT PAL, bukan ke rekening pribadi saya," ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.

Namun, Ia mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan, namun Victor yang sepenuhnya bertanggung jawab atas penggunaannya.

Kredit dan Ketidakterbukaan Victor Gunawan

Dalam kesaksiannya, Victor membenarkan bahwa ia menggantikan Wendy Haryanto sebagai Direktur Utama PT PAL setelah perusahaan dibeli oleh Bengawan. Ia juga mengakui bahwa pengajuan kredit dilakukan melalui komunikasi dengan pihak BNI.

Fakta menarik terungkap saat JPU membacakan isi percakapan dalam grup WhatsApp bertajuk “Penyelamatan PT PAL”. Dalam grup tersebut terdapat percakapan antara Victor dan Arief Rohman yang membahas pembagian uang dari Bengawan Kamto tanpa sepengetahuan Bengawan. Percakapan itu terjadi sebelum akta jual beli dilakukan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kondisi PT PAL saat itu tidak sepenuhnya disampaikan oleh Victor kepada Bengawan.

"Baru sebulan setelah dibeli, banyak masalah muncul mulai dari kondisi jalan hingga utang pembelian buah sawit yang belum dibayar," ungkap Victor.

Kerugian Miliaran dan Aset yang Disita

Bengawan Kamto juga mengaku telah menyuntikkan dana tambahan melalui PT Jim sebesar Rp60 miliar untuk mendukung operasional PT PAL. Namun, hingga saat ini dana yang kembali hanya sekitar Rp12,9 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp48 miliar dana PT Jim yang tertahan di PT PAL.

“Saya percayakan sekitar Rp105 miliar kepada Victor, ditambah dana dari PT Jim. Tapi saya mengalami kerugian besar karena PT PAL akhirnya disita, termasuk 3 unit apartemen pribadi saya yang dijadikan tambahan agunan di BNI,” jelasnya.

Bengawan juga menyebutkan bahwa selama masa kepemilikan Wendy Haryanto, telah dilakukan enam kali pembayaran utang senilai total Rp112 miliar. Namun, sisa dana sebesar Rp14 miliar tidak diketahui penggunaannya.

“Saya tidak tahu ke mana sisa Rp14 miliar itu,” ujarnya saat ditanya jaksa.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Wendy Haryanto. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image