BREAKING NEWS

Polda Jambi Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal dan Tangkap Sejumlah Tersangka


SENJARI.ID
- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap dua kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11) pagi. Dalam penindakan tersebut, turut diamankan dua orang sipil dan dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi. Tim kemudian bergerak cepat berkoordinasi dengan Denpom TNI untuk memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk tangki Mitsubishi tronton berwarna biru putih bertuliskan PT. NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL, yang mengangkut sekitar kurang lebih 16.000 liter BBM jenis solar olahan tanpa dokumen resmi.

Tak lama berselang, pada pukul 11.30 WIB, penindakan kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan truk tangki serupa yang juga mengangkut lebih dari 16 ribu liter solar olahan tanpa izin.

“Dalam dua kasus ini kami mengamankan dua orang sipil berinisial S dan RA, serta seorang oknum TNI. Untuk anggota TNI, telah kami serahkan penanganannya ke pihak Denpom. Sementara dua pelaku sipil sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jambi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, BBM ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang diamankan antara lain dua truk tangki, surat kendaraan, dan sejumlah sampel BBM untuk uji laboratorium oleh BPH Migas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 480 ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 juta. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image