Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Jalintim Sumatera, Empat Kurir Ditangkap
SENJARI.ID -Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat kurir asal Riau dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta 4,34 liter etomidate atau obat bius cair.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua mobil yang membawa narkoba dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat dua kendaraan jenis Daihatsu Sigra dan Xenia berpelat Pekanbaru di depan Mapolres Muaro Jambi, Senin (5/5/2026) lalu.
Saat hendak dihentikan, salah satu kendaraan mencoba melarikan diri dengan berbalik arah menuju Riau. Polisi pun melakukan pengejaran. Mobil Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara dua pelaku lain yang menggunakan mobil Xenia sempat kabur dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci di wilayah Muaro Jambi.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan kilogram sabu-sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cairan etomidate yang disimpan di dalam tas besar,” ujar Kapolda Jambi, di dampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (11/5/2026).
Keesokan harinya, dua pelaku lainnya yakni YGN (32) dan KSA (28) berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku utama yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. (*)
