BREAKING NEWS

Komplotan Spesialis Jambret Emas di Jambi Dibekuk Polisi, Akui Beraksi di 7 TKP


SENJARI.ID
- Aksi komplotan spesialis jambret perhiasan emas yang kerap meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Jambi Selatan bersama tim gabungan Polresta Jambi.

Tiga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban, Sutiyam (50), tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor bersama rekannya.

Tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam memepet kendaraan korban dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya.

Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu gelang emas seberat satu suku dengan nilai kerugian sekitar Rp14 juta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah hotel di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi.

"Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan salah satu pelaku di parkiran Hotel Green House. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di kawasan Olak Kemang dan seluruhnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (31), DG (35), dan SK (37). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjadikan perempuan pengendara sepeda motor yang memakai perhiasan emas sebagai sasaran utama.

Modus yang digunakan yakni membuntuti korban, kemudian memepet sepeda motor sebelum merampas gelang maupun kalung emas yang dikenakan korban. Hasil penjualan perhiasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Dari pengakuan para tersangka, komplotan ini telah melakukan aksi jambret di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi, di antaranya Simpang Jerambah Bolong, Pasar PU Pasir Putih, depan EV Garden Uka, Simpang Acai Paal Merah, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, hingga Simpang Lampu Merah Puskesmas Mayang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam. Sementara hasil penjualan perhiasan emas disebut telah dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan di tempat umum guna meminimalisir risiko menjadi sasaran tindak kriminal," tutupnya. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image