BREAKING NEWS

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal


SENJARI.ID
– Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen serta pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik ilegal di sektor migas. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan atas insiden kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Hasil penyidikan mengungkap kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kobaran api hingga menghanguskan lokasi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa BBM yang dipindahkan merupakan solar hasil olahan ilegal. Polisi kemudian menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk kemudian dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor migas, khususnya praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan masyarakat. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image