BREAKING NEWS

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka dan Emas 3,5 Kg Diamankan


SENJARI.ID
– Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 32 laporan polisi dengan total 71 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram atau sekitar 3,5 kilogram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.

Capaian penindakan itu dipaparkan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Jambi.

Kapolda Jambi menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan tambang emas ilegal.

Penyidik masih terus mendalami perkara yang telah diungkap dan memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Kapolda Jambi.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Praktik penambangan tanpa pengelolaan yang memadai dapat memicu kerusakan ekosistem, degradasi lahan, erosi, hingga pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.

Dampak tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitar lokasi pertambangan.

Dari sisi keselamatan, aktivitas penambangan tanpa standar kerja yang memadai dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi para penambang maupun warga yang tinggal di sekitar area tambang.

Sementara itu, dari aspek sosial dan ekonomi, PETI berpotensi memicu perselisihan antarwarga, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat. Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan juga menjadi perhatian karena berisiko mengganggu hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Salah satu peristiwa adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial MEZ diduga menjadi korban penganiayaan oleh seseorang berinisial FA. Terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi salah satu perhatian kepolisian terhadap potensi persoalan sosial dan keamanan yang dapat muncul di tengah aktivitas masyarakat, termasuk di wilayah yang berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal.

Untuk menekan aktivitas PETI, Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kapolda Jambi.

Polda Jambi memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal, mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga keselamatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image