Polresta Jambi Gelar Operasi Patuh Siginjai 2026, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
SENJARI.ID – Polresta Jambi resmi menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin (26/10/2026) pagi.
Apel yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB itu diikuti unsur lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para Kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Satpol PP.
Operasi Patuh Siginjai 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran. Lebih dari itu, Operasi Patuh menjadi upaya membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas,” tegas Kapolresta.
Selama operasi berlangsung, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk memahami dan menghindari pelanggaran tersebut agar perjalanan tetap aman dan tidak membahayakan orang lain.
Berikut tujuh sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2026:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengendara di bawah umur, yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara secara legal.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman sesuai ketentuan.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.
6. Melawan arus lalu lintas, yang berpotensi memicu kecelakaan serius.
7. Melebihi batas kecepatan dan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolresta menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Jambi juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Selain menekankan kepatuhan masyarakat, Ananto juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tidak bersikap arogan.
“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,”katanya.
Rangkaian apel kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana prasarana pendukung operasi, serta pemasangan pita operasi secara simbolis oleh Kapolresta Jambi.
Melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, Polresta Jambi berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polresta Jambi. (*)
