Bobol 26 Rekening Nasabah, Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Rp7,1 Miliar
0 menit baca
![]() |
Bobol 26 Rekening Nasabah, Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Rp7,1 Miliar |
SENJARI.ID, JAMBI – Seorang karyawati Bank BPD Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp7,1 miliar.
Kejahatan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah yang memintanya membantu proses penarikan dana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/III/2025, kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
“RS ini menjabat sebagai analis kredit, diduga telah membobol 26 rekening, termasuk satu rekening yayasan Baitul Huda dan 25 rekening milik individu atau Pribadi, bahkan salah satu nasabah diketahui memiliki tiga rekening yang ikut dikuras,” jelas Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia. Senin 2 Juni 2025.
Dia menjelaskan, Kejadian berlangsung selama lebih dari satu tahun, sejak September 2023 hingga Oktober 2024, dengan modus penarikan dana seolah-olah atas permintaan nasabah. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah, dengan transaksi penarikan terbesar mencapai ratusan dalam satu kali aksi.
Hasil analisis forensik, kata Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik rekening menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang digelapkan digunakan oleh tersangka untuk berjudi secara online, termasuk deposit dalam jumlah besar ke berbagai platform perjudian.
Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 27 saksi dan ahli, serta telah menyita sejumlah barang bukti seperti slip penarikan dan dokumen transaksi yang diduga palsu.
RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga Rp200 miliar. (*)