Disaksikan Para Tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5.5 Kg Sabu
SENJARI.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sebanyak 5.537,6,28 gram atau 5,5 Kg. Kamis 31 juli 2025.
Barang bukti sabu tersebut hasil sitaan dari tiga orang tersangka yang telah diamankan beberapa waktu lalu, mereka adalah AR, B, dan AF.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan disita dari tiga orang tersangka.
Dari tiga tersangka yang diamankan kata Kombes Pol Dewa Made Palguna, di antaranya ada bandar, kurir dan yang membantu menjual.
"Ketiganya ditangkap di daerah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa hari lalu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," kata Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti Sabu berasal dari Riau melalui jalur darat menggunakan mobil dan sebagian barang bukti sudah ada yang beredar.
"Ya, sekarang masih kita lakukan pengembangan. Dan, narkoba ini memang tujuannya Jambi, dan sudah ada yang beredar. Untuk itu, masih kita kembangkan lagi," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Disperindag, dan disaksikan langaung oleh ketiga tersangka.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua tong biru dan dicampur dengan deterjen. (*)