BREAKING NEWS

Dua Pembakar Hutan di Batanghari Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara


SENJARI.ID
– Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Kamis, 16 Juli 2025.

Kedua pelaku diketahui bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar di kawasan tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku saat tengah beristirahat di sebuah pondok dekat lahan yang telah mereka bakar," ujar Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi dengan cara membakar.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, seperti mesin chainsaw (singso), bahan bakar minyak (BBM), korek api, kayu bekas terbakar, serta sebilah parang.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image