Ketiduran Saat Mencuri, Pemuda Asal Maro Sebo Ditangkap Warga di Dalam Kamar Korban
SENJARI.ID – Aksi nekat seorang pemuda berakhir konyol setelah ia tertangkap warga dalam keadaan tertidur di kamar rumah yang sedang dicurinya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi (29/7) di wilayah Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku berinisial M. Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Awalnya pelaku berusaha membobol rumah milik korban bernama Khalid Rusydi yang terletak di Jalan Orang Kayo Hitam RT03. Pelaku memanjat pagar seng di samping rumah korban, lalu merusak pintu triplek untuk masuk ke dalam.
Namun, bukannya berhasil membawa kabur barang-barang berharga, pelaku justru kelelahan dan tertidur pulas di kamar korban. Aksinya terbongkar keesokan paginya saat warga setempat memergoki dirinya masih berada di dalam rumah.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku masuk dini hari dan sempat mengacak-acak kamar korban untuk mencari barang berharga. Tapi saat ditemukan, dia justru tertidur di dalam rumah,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Kamis (31/7/2025).
Korban, Khalid Rusydi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur. Polisi pun bergerak cepat dan membawa Pajri ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Ternyata, ini bukan pertama kalinya Pajri terjerat kasus serupa. Ia pernah dipenjara delapan bulan pada 2024 lalu karena kasus pencurian.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengamankan jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti. (*)