BREAKING NEWS

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Selat Bali, Jasa Raharja Respons Cepat Evakuasi dan Santunan Korban


SENJARI.ID, BANYUWANGI
— Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum.

Kapal yang tengah berlayar membawa penumpang dari Pelabuhan Ketapang,

Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di

ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan, pada

Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus

berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi terkait

lainnya.


Begitu mendapatkan informasi, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur

Tamrin Silalahi dan jajarannya langsung mengambil langkah cepat dalam

memastikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini

mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa Jasa

Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dalam

kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk dalam kondisi darurat.


“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja

merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami

siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi

rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai

ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah

dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggalBdunia kepada ahli waris” jelas Rubi.


Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban

kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sedangkan jumlah

santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yangvmencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.


Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban

meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.


Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi

korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja

tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan

kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di

lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini.(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image