BREAKING NEWS

Gerebek Kos-kosan, Polsek Jelutung Bongkar Jaringan Sabu Berasal dari Napi


SENJARI.ID
– Tiga orang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa malam (19/8/2025).

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di Kos Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri.

Tiga orang yang diamankan adalah MF (20), DS (21), dan A (22). Dari tangan mereka, polisi menyita enam paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, ponsel, uang tunai Rp.260 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Yang mengejutkan, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dalam Lapas Jambi. Transaksi dilakukan dengan sistem "tempel", yaitu barang narkoba diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli, lalu uangnya ditransfer ke narapidana di dalam lapas.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi sabu bersama. Sementara sebagian barang haram itu rencananya akan dijual kembali oleh MF.

“Sudah 6 sampai 7 kali transaksi. Barangnya sebagian dipakai, sebagian dijual kembali,” katanya, Rabu (20/8/2025).

Kini, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jelutung untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama, berinisial F dan S.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image