BREAKING NEWS

Temukan 2.180 Situs Judol Selama 2025, Ditreskrimsus Polda Jambi Langsung Diajukan Blokir ke Kementerian Komdigi


SENJARI.ID
- Pemberantasan judi online terus digencarkan subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Rentang waktu dari Januari hingga Agustus 2025 ada 2.180 situs judi online (judol) diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI).


Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas judol yang dinilai meresahkan dan mengancam generasi muda. 


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa patroli cyber rutin yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengidentifikasi ribuan situs yang memfasilitasi praktik perjudian secara ilegal. Dan temuan judol itu langsung diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.


"Dari awal Januari sampai 6 Agustus 2025 ada sebanyak 2.180 Situs Judol. Situs ini sudah diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," katanya, 


Dia menghimbau kepada masayarakat khususnya Provinsi Jambi agar menghindari judi Online karena todak bisa membuat kaya namun membuat sengsara. "Karena Judol biasanya tidak ada menang," tutupnya. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image