BREAKING NEWS

797 Gram Sabu Dimusnahkan BNN Jambi, Dua Tersangka Ditangkap di Pulau Pandan Bungo


SENJARI.ID
– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Senin (1/9/2025) memusnahkan sebanyak 798 gram narkotika jenis sabu-sabu. Bertempat di BNN Provinsi Jambi.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terkait dengan kasus Pulau Pandan, Kota Jambi dengan tersangka Hermanto dan TKP di Muaro Bungo dengan tersangka Bagus Setiawan.

Dia menjelaskan, untuk kasus yang berada di Muaro Bungo diungkap pada Agustus 2025 lalu barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 782,529 gram. Dan, total keduanya yang penangkapan di Pulau Pandan, yaitu 797,908 gram.

"Jadi total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 797,908 gram," katanya.

Untuk diketahui, sebelum barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan, terlebih dulu dicek pihak Dokkes Polda Jambi. 

Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga disaksikan dari penasehat hukum dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin yang sudah disediakan di lapangan BNNP Jambi. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image