Belum Kapok! Pria Ini Sudah 8 Kali Dipenjara, Kini Diciduk Lagi Saat Curi Sound System
SENJARI.ID – Aksi pencurian kembali menghebohkan warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MZ (33) dan DA (37). Mirisnya, salah satu pelaku, MZ, ternyata merupakan residivis kambuhan yang sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan serupa.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (9/11/2025). Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Ericson Siburian berhasil mengamankan keduanya di rumah masing-masing di kawasan Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan bahwa MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara. Sayangnya, pelaku tampaknya belum juga kapok dan kembali melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini bermula ketika korban yang tinggal di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya, mendapati sound system miliknya raib pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Perangkat yang hilang antara lain dua unit sound system besar merek Krimson, dua unit kecil merek Krimson, serta satu unit mixer Ashley.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa perangkat sound system dan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jelutung. Mereka mengakui semua perbuatannya. Untuk MZ, kami harap kali ini benar-benar ada efek jera,” tegas Iptu Umam.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
