Lapas Narkotika Muara Sabak Musnahkan 56 Handphone
SENJARI.ID – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) terus diperkuat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak memusnahkan puluhan barang terlarang hasil razia, Rabu (31/12/2025).
Sebanyak 56 unit handphone, kipas angin, serta berbagai aksesoris pendukung lainnya dimusnahkan oleh petugas sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahman Gumilang, mengatakan bahwa razia rutin merupakan langkah antisipatif untuk mencegah gangguan kamtib di dalam lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong pengawasan ketat di seluruh lapas dan rutan.
“Hari ini kami memusnahkan 56 handphone beserta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Irwan, didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo.
Menurut Irwan, langkah tegas ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Kemenimipas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan lapas yang tertib dan aman memerlukan sinergi berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, namun tentu perlu dukungan semua pihak dalam membangun lapas yang lebih baik,” tuturnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Puluhan handphone dihancurkan dengan cara dipukul hingga layar pecah, kemudian direndam dalam bak berisi air. Sementara itu, barang pendukung seperti kabel, charger, dan kipas angin terlebih dahulu dihancurkan menggunakan palu sebelum akhirnya dibakar. (*)
