Kerugian Capai Miliaran, Korban Investasi Rokok Legal Minta Polisi Bertindak Cepat agar tidak Ada Korban Baru
SENJARI.ID - Puluhan warga di Kota Jambi mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan modus usaha rokok legal atau resmi. Merasa dirugikan ratusan hingga miliaran rupiah, para korban mendatangi Polda Jambi dan Polresta Jambi melaporkan terduga pelaku berinisial NS.
Salah satu Korban, Yunizar mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan NS atas dugaan penipuan investasi modal rokok legal (Resmi). Ia mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari rekan-rekannya, lalu seluruh uang tersebut langsung ditransfer ke NS.
“Memang betul uang itu dari para korban ke saya, tapi dari saya langsung saya transfer ke NS” ujar Yunizar.
Menurut Yunizar, pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah NS, yang meminta dirinya mengumpulkan modal dari kawan-kawan untuk kemudian dikirimkan kepadanya. Dari hasil pengumpulan dana itu, Yunizar menyebut total uang yang berasal dari teman-temannya mencapai sekitar Rp4 miliar.
Pada tahun 2024, Yunizar kembali memasukkan dana sebesar Rp40 juta kepada NS beralasan akan segera mengembalikan seluruh uang investasi. Untuk dana Rp40 juta tersebut, Yunizar mengaku sudah melaporkannya ke Polresta Jambi.
Ia juga menyebutkan bahwa selain melalui dirinya, ada korban lain yang mentransfer dana investasi rokok tersebut langsung ke NS. Sementara korban yang melalui dirinya sendiri diperkirakan berjumlah sekitar 15 hingga 20 orang.
“Kalau kami pribadi, saya dan saudara saya juga korban, totalnya sekitar Rp500 jutaan,” tambahnya.
Sementara itu, korban lainnya, Herwin Syahputra, juga mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah ia buat pada 15 Desember 2025 lalu. Herwin melaporkan NS atas dugaan investasi rokok resmi dengan iming-iming keuntungan sebesar 6 hingga 7 persen.
Herwin mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp520 juta. Investasi awal sebesar Rp300 juta dijanjikan akan dibayarkan secara cicilan, sementara sisa Rp220 juta dijanjikan akan dibayarkan secara tunai. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi.
“Yang Rp300 juta itu dicicil tiga kali, totalnya hanya sekitar Rp30 juta yang dibayarkan. Jadi total kerugian saya Rp520 juta, di luar uang yang sempat dibayarkan terlapor,” jelas Herwin.
Sementara itu, Penasehat Hukum terlapor NS Deri Jati mengatakan bahwa kepada para yang mengaku tertipu dan yang mendatangi rumah Kliennya agar menyiapkan bukti kalau memang ada transaksi atau pengiriman uang kepada kliennya.
Dia menegaskan bahwa mereka yang ribut di rumah kliennya tidak ada bukti ikut dalam bisnis kliennya.
"Ada yang mengaku mengalami kerugian Rp450 juta, kami koordinasi dengan klien kami tidak ada bukti sama sekali, dan klien kami juga tidak mengenal dengan yang berinvestasi Rp450 juta itu," katanya.
Dia juga menegaskan akan melaporkan akun akun yang memviralkan itu, dan melaporkan ke Polda terkait pencemaran nama baik.
"Saya sebagai penasehat hukum sangat terbuka, silahkan bawa bukti kita akan koordinir semua, kita klarifikasi bersama. Jika ada melaporkan ke pihak berwajib kita siap hadir untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya.
Selain melapor ke Polda Jambi para korban lainnya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Jambi, semua korban berharap polisi segera bertindak agar tidak ada korban lagi kedepannya. (*)
