Sopir Pajero Sport Penabrak Pagar Mapolda Jambi Terancam Pasal Berlapis
SENJARI.ID - Kecelakaan lalu lintas yang berujung penabrakan pagar Mapolda Jambi kini memasuki tahap penyidikan. Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi bersama Satlantas Polresta Jambi berkolaborasi melakukan penanganan hukum terhadap insiden tersebut.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sejumlah pasal terhadap pelaku bernama Dival Kencana, pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1989 PRS. Pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya.
“Untuk sementara, yang bersangkutan kita kenakan Pasal 311 ayat 2 dan 3, dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Tak berhenti di situ, pelaku juga dijerat Pasal 312, terkait perbuatan mengemudi secara tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kerusakan.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan cepat terhadap para saksi, baik korban maupun saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan baru dapat dilakukan hari ini lantaran pada hari sebelumnya dua dari lima korban masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum memungkinkan dimintai keterangan.
“Harapan kita hari ini seluruh keterangan bisa kita lengkapi. Jika unsur pasalnya terpenuhi, akan segera kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ady Benny menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani oleh Ditlantas. Pelaku juga terjerat dua undang-undang berbeda, yakni UU Lalu Lintas yang ditangani Ditlantas Polda Jambi serta UU Narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Saat ini tersangka sedang menjalani asesmen oleh BNN untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan penggunaan narkoba,” katanya.
Seperti di beritakan sebelumnya, pada dini hari menegangkan terjadi di Kota Jambi ketika satu unit mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1989 PRS melakukan tabrak lari terhadap enam sepeda motor pada Minggu, 18 Januari 2026. Tidak hanya melakukan tabrak lari, pengendara tersebut juga menabrak pagar Mapolda Jambi.
Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak lima sepeda motor di beberapa titik jalan. (*)
