DPRD Kota Jambi Desak Bank Jambi Pulihkan Sistem, Jangan Sampai Gaji ASN Terganggu
SENJARI.ID – DPRD Kota Jambi mengambil langkah tegas menyikapi polemik hilangnya dana nasabah yang diduga berkaitan dengan gangguan siber pada layanan Bank Jambi. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Kamis (26/02/2026), DPRD menuntut percepatan pemulihan sistem perbankan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa layanan perbankan harus kembali normal sebelum awal Maret. Hal ini penting mengingat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji pada 1 Maret 2026 mendatang.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi respons cepat Bank Jambi dan OJK dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan tetap dilakukan hingga masalah benar-benar tuntas.
“Pemulihan sistem ini sangat krusial. Jangan sampai mengganggu masyarakat, terutama ASN yang bergantung pada pencairan gaji awal bulan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penonaktifan sementara layanan M-Banking merupakan langkah teknis untuk menelusuri sumber gangguan. Saat ini, proses audit forensik masih berlangsung sehingga jumlah nasabah terdampak belum dapat dipastikan.
Meski demikian, DPRD menuntut komitmen nyata dari Bank Jambi untuk segera mengembalikan dana nasabah yang hilang. Bahkan, DPRD telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap manajemen bank guna memastikan proses penggantian dana berjalan sesuai janji.
Di sisi lain, OJK Jambi memastikan bahwa Bank Jambi telah menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian nasabah. OJK juga terus mengawal proses investigasi dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi dan PPATK, untuk menelusuri aliran dana.
Manajemen Bank Jambi melalui Direktur terkait juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah. Mereka memastikan langkah-langkah penanganan terus dilakukan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bank Jambi menargetkan layanan kembali optimal sebelum 1 Maret 2026 guna mengantisipasi lonjakan transaksi saat pencairan gaji ASN, sekaligus mencegah terjadinya antrean di kantor cabang. (*)
