Diduga Langgar Aturan Karantina, Ditpolairud Polda Jambi Amankan Kapal Bermuatan Sembako di Sungai Nipah Panjang
SENJARI.ID – Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan satu Unit kapal pengangkut bahan kebutuhan pokok yang diduga melanggar ketentuan karantina dan pelayaran di perairan Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026) malam.
Penindakan tersebut bermula saat tim patroli mencurigai pergerakan sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang.
Namun, kapal tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial HA (65), warga Nipah Panjang yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil megamankan barang bukti seperti satu unit kapal KM Sunarti Indah GT.
"kemudian 18,5000 kilogram kacang tanah, 125 kilogram kacang hijau, 240 kilogram bawang campur, 750 kilogram beras pulut, 2.500 kilogram beras kemasan 25 kilogram, 4.800 batang rokok, dua dus minuman merek Milo asal luar negeri, serta 10 sak cabai kering," jelasnya, Senin (2/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait pelanggaran ketentuan administrasi dan keselamatan pelayaran, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi sektor pertanian dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan antarwilayah.
Polda Jambi juga mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, patroli dan pengawasan di wilayah perairan Provinsi Jambi akan terus ditingkatkan demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum. (*)
