Polda Jambi Bongkar Praktik Penyuntikan Gas LPG 12 Kg di Mestong, Tiga Orang Diamankan
SENJARI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik ilegal pengurangan isi tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kilogram di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pemindahan isi gas dengan cara menyuntik tabung LPG 12 kg berisi ke tabung LPG 12 kg kosong, sehingga berat bersih tabung berkurang sekitar 2 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23 RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi, petugas mendapati tiga orang sedang melakukan praktik penyuntikan gas untuk mengurangi isi tabung LPG non subsidi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK (36) selaku sopir, WTV (18) sebagai kernet, dan JS (32) yang berperan sebagai penyuntik gas.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik-praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Saat ini, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, pemeriksaan ahli perlindungan konsumen, serta pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)
