BREAKING NEWS

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi


SENJARI.ID
- Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi kembali terungkap. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di kawasan kebun sawit, RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan praktik ilegal tersebut, meski satu di antaranya berhasil melarikan diri.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi.

“Kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” ujarnya. Rabu (22/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan sekitar empat hingga empat setengah tabung LPG 3 kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg, dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.

Kombes Pol Taufik mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 15 April 2026. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

Salah satu pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DS, namun saat pengembangan, polisi justru mengamankan pria lain berinisial MPS yang diduga berperan sebagai pemasok LPG subsidi ke lokasi.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R.A. (19), R.S. (22), dan M.P.S. (23). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung LPG subsidi ke lokasi.

Barang bukti yang diamankan terbilang besar, di antaranya ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, hingga satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk operasional.

Kombes Pol Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi. “Perbuatan ini melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan undang-undang migas. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image