Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Alam Barajo Bersama Wali Kota Jambi
SENJARI.ID - Kecepatan dan kepastian perlindungan kembali ditunjukkan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Jambi. Kurang dari 24 jam pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas menonjol di Jalan Lingkar Barat III, dekat Pintu Masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jasa Raharja telah merealisasikan santunan bagi korban.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ dan Mobil Truck Hino BG 8501 JM itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 08.20 WIB, menewaskan satu orang dan melukai satu orang lainnya.
Kronologis kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo pada lajur yang sama. Saat Mobil Truck Hino BG 8501 JM hendak mendahului sepeda motor KYMCO Cevira BH 2957 AQ di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, tabrakan tak dapat dihindari. Akibatnya, penumpang sepeda motor, Tri Renni Aprianti (48), seorang tenaga honorer warga Jalan Abadi, Perumahan Amanda III, Kelurahan Simpang Rimbo, dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pengendara sepeda motor, Abu Hanifah (63), berprofesi sebagai ojek, mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan medis.
Santunan diserahkan langsung pada hari yang sama, Rabu, 20 Mei 2026, sore hari, kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Tri Renni Aprianti. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, Kepala RS Tk III Dr. Bratanata Kota Jambi, serta unsur masyarakat terkait.
Santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, yang menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang melibatkan kendaraan bermotor.
Jasa Raharja Kanwil Jambi ber gerak cepat sejak menerima laporan kejadian, dengan segera berkoordinasi bersama Unit Laka Polresta Jambi dan pihak rumah sakit, melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendatangi kediaman ahli waris, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi dan verifikasi identitas korban dalam waktu singkat. Langkah ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam menghadirkan perlindungan nyata dan cepat bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja kembali menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program santunan kecelakaan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat di saat duka.
Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Jasa Raharja akan terus hadir, sigap, dan terpercaya sebagai pelindung masyarakat Indonesia di jalan raya. (*)
