Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Ditahan, Skandal Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar
SENJARI.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan Davit Hadi Husman, pada Senin (4/5/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Penahanan ini dilakukan usai Varial Adhi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Varial tidak bertindak sendiri. Ia merupakan satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dugaan korupsi mencuat dari adanya penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK.
Saat proyek berlangsung pada 2021, Varial menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, Bukri diketahui menjabat sebagai kepala bidang, dan Davit Hadi Husman diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
Ketiga tersangka tampak digiring penyidik dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor”.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandida, didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan Novianto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik.
“Ya, kita melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, VA, BU, dan DI. Ada upaya paksa, makanya kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah memasuki tahap P19. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp121 miliar. (*)
