BREAKING NEWS

Modus “Emas Layang” Kembali Makan Korban, Dua Residivis Penipuan Ditangkap Polsek Jambi Timur


SENJARI.ID
- Tim Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus “emas layang” yang terjadi di wilayah Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial RD (41) dan RK (30) berhasil diamankan setelah diduga menipu seorang pemuda hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos, mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban Muhammad Radit Riski Pariyan (21) dihentikan oleh kedua pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menemukan emas di jalan dan mengajak korban untuk menjual emas tersebut lalu membagi hasilnya bersama,” ujarnya. Rabu (13/5/2026).

Korban yang percaya kemudian diajak berkeliling oleh kedua tersangka. Setelah itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang tunai dan identitas pribadi sebagai jaminan dengan alasan akan mengambil uang hasil penjualan emas tersebut.

“Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 beserta KTP miliknya. Namun setelah menunggu cukup lama, korban baru menyadari bahwa kalung emas yang diterimanya ternyata imitasi atau palsu,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah bengkel di wilayah Murni, Kecamatan Danau Sipin,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan membagi uang hasil penipuan tersebut untuk bermain judi serta membeli narkoba. Polisi juga menyebut salah satu tersangka merupakan residivis kasus penipuan yang telah dua kali menjalani hukuman.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota palsu, serta dua helm yang digunakan saat beraksi.

“Kasus ini masih terus dikembangkan karena para pelaku diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi, termasuk wilayah Sumatera Barat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image