Polresta Jambi Bongkar 4 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 5 Pelaku Diamankan
SENJARI.ID - Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sepanjang April 2026 dengan mengamankan lima orang pelaku dari empat lokasi penangkapan yang berbeda dengan total barang bukti 4,5 ton solar dan dua ton pertalite.
"Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dimana pengungkapan berawal dari informasi masyarakat serta kegiatan patroli dan pemantauan aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda.
Kelima tersangka kini telah ditahan di rutan Polresta Jambi dan seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini komitmen kami menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami minta warga tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa,” kata AKP Husni Abda.
Pengungkapan kasus pertama adalah mengangkut 420 liter solar subsidi pakai mobil pribadi yang ditangkap pada 4 April 2026, tersangka berinisial FAP membeli BBM solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi.
Solar kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Penangkapan dilakukan Sabtu (4/4)sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Kuda B 7478 AN warna merah beserta 12 jeriken plastik ukuran 35 liter dengan total sekitar 420 liter BBM solar subsidi, serta 10 barcode solar subsidi MyPertamina dengan berbagai nomor polisi. BBM jenis solar tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan berbagai barcode berbeda dengan pelat terpasang di beberapa SPBU di Kota Jambi.
Kasus kedua ada ungkap 2.000 liter atau dua ton pertalite oplosan dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkap pada 13 April 2026, tersangka berinisial YCR membeli BBM jenis bensin hasil pengolahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah untuk diedarkan ke masyarakat.
Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per drum dan berencana menjual Rp1.800.000 per drum. Total ada 9 drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik kapasitas 1.000 liter. Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, depan Damkar Kota Jambi. Barang bukti satu unit mobil Wuling BH 1135 GS warna abu bermuatan BBM jenis Pertalite sebanyak 2.000 liter.
Untuk kasus ketiga yakni mobil truk angkut 4.000 liter atau empat ton solar subsidi pada 17 April 2026, tersangka DL selaku pemilik mobil truk dan DES selaku sopir membeli BBM Solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu diturunkan dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Barang bukti: 1 unit mobil Hino Dutro BH 8374 YU bermuatan 109 jeriken plastik berisi solar subsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter.
Pada kasus keempat ada mobil MPV membawa 300 liter solar dan 15 barcode Mypertamina pada 28 April 2026, tersangka berinisial Z membeli BBM Solar bersubsidi dengan cara berulang di beberapa SPBU berbeda di Kota Jambi lalu dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Penangkapan dilakukan pukul 21.00 WIB di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru.
Untuk barang bukti ada satu unit mobil KIA Carnival BH 1266 LJ bermuatan tujuh jeriken solar subsidi dengan jumlah sekitar 300 liter, serta 15 barcode solar subsidi MyPertamina dengan berbagai nomor polisi.
Kelima pelaku atau tersangka kini diijerat UU Migas, dengan ancaman enam tahun penjara dimana tersangka FAP, YRC, DL, DES, dan Z diduga keras melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
Polresta Jambi mengimbau pengelola SPBU memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina dan masyarakat tidak membeli BBM dari penyalur tidak resmi karena selain melanggar hukum, kualitas BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan. (*)
