Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
SENJARI.ID – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi - Muara Bulian, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (07/04) dini hari.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Indra Sucipto (27 tahun) dengan sebuah truk tronton yang sedang terparkir karena mengalami kerusakan teknis di badan jalan. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Merespons musibah ini, Petugas Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi dan melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman ahli waris korban di Mendalo Indah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses administrasi berjalan cepat sehingga santunan dapat segera diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui sistem transfer ke rekening ahli waris. Kecepatan pelayanan ini merupakan bagian dari implementasi program melayani sepenuh hati untuk memberikan kepastian jaminan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi, A.A.N Agung Abimanyu, S.E., M.M menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. “Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Indra Sucipto. Kehadiran Jasa Raharja diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga, sebagai wujud nyata perlindungan dasar negara bagi masyarakat,” ungkapnya.
Jasa Raharja juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar lebih waspada, terutama saat berkendara di kondisi gelap atau pagi buta. Bagi pemilik kendaraan angkutan barang yang mengalami kendala teknis di jalan, diingatkan untuk memasang tanda peringatan yang jelas dan segera mengupayakan evakuasi agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat membayar pajak kendaraan di Samsat. Melalui dana tersebut, Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan prima dan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (*)
