Polresta Jambi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster, Nilai Ekonomi Capai Rp7,1 Miliar
SENJARI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 47.872 ekor benih lobster jenis pasir yang diangkut secara ilegal menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satreskrim melakukan patroli pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Innova yang melintas di kawasan perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 10 kotak styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir," ujar Boy saat didampingi Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, Selasa (2/6/2026).
Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni OM dan AS, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, benih lobster itu diketahui berasal dari Lampung dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pelalawan, Riau.
Polisi menduga kedua pelaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial JSM. Untuk menghindari deteksi petugas selama perjalanan lintas provinsi, pelaku menggunakan modus mengganti-ganti pelat nomor kendaraan di setiap wilayah yang dilalui.
Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi asli BE 1253 EL itu diketahui menggunakan beberapa identitas berbeda, yakni BE 1763 YJ saat berada di Lampung, BG 1480 AAL di Sumatera Selatan, BH 1475 VE di Jambi, dan BM 1031 ZO ketika memasuki wilayah Riau.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp3 juta per orang untuk mengantarkan benih lobster tersebut," kata Boy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota Innova, 10 kotak styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster jenis pasir, empat pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk kamuflase, serta satu unit telepon genggam.
Nilai ekonomi benih lobster yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp7.180.800.000, sehingga penyelundupan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (*)
