BREAKING NEWS

Pengintaian Dua Pekan Berbuah Hasil, Dua Terduga Pelaku Penggelapan Solar di PT WKS Diamankan


SENJARI.ID
– Upaya pengawasan intensif yang dilakukan tim pengamanan PT Wirakarya Sakti (WKS) berhasil mengungkap dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan bagi operasional genset perusahaan.

Pengungkapan yang dilakukan di Gudang Genset Camp Terpadu Distrik III, pada Senin (1/6/2026). Hasilnya dua orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10 galon solar.

Humas PT Wirakarya Sakti Taufik Qurachman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian yang dilakukan Tim PSG Distrik III selama kurang lebih dua minggu di kawasan Gudang Genset Camp Terpadu Distrik III.

"Tim PSG Distrik III telah melakukan pengawasan dan pengintaian selama sekitar dua minggu. Dari hasil pemantauan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan," ujar Taufik. Rabu (3/6/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Robi Nugraha, yang bekerja sebagai operator genset melalui kontraktor PT SOS, terlihat memasuki area Gudang Genset Distrik III. Tidak lama kemudian, sebuah mobil jenis Avanza masuk ke lingkungan Camp Terpadu dan langsung menuju lokasi yang sama.

Tim PSG yang telah bersiaga kemudian mendapati BBM jenis solar diduga telah dipindahkan ke dalam kendaraan tersebut. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang, yakni Robi Nugraha dan Gunarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kata Taufik, Gunarto mengaku datang untuk mengambil solar atas perintah seseorang yang dikenal dengan berinisial MZ alias Bang Jon. Sementara itu, Robi Nugraha mengaku kegiatan tersebut telah dilakukan berulang kali.

"Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengambilan solar ini diduga telah dilakukan sebanyak 11 kali. Setiap kali pengambilan sekitar 10 galon, sehingga total yang diduga telah digelapkan mencapai kurang lebih 110 galon," kata Taufik.

Solar tersebut diketahui merupakan bahan bakar yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional genset di Camp Terpadu dan Camp PMI. Dari hasil pendalaman sementara, sisa BBM yang tidak digunakan diduga dikumpulkan untuk kemudian dijual dengan harga sekitar Rp120 ribu per galon.

Taufik menegaskan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menjaga aset perusahaan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pemayung untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, Robi Nugraha dan Gunarto masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pemayung guna mendalami dugaan penggelapan BBM tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image